Warga DKI Bisa Minum Air dari Pipa

SHUTTERSTOCK

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta mencanangkan pada 2025 seluruh warga DKI sudah bisa menikmati air minum melalui pipa. Target tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) terkait rancangan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Firdaus Ali, anggota Dewan Sumber Daya Air DKI, saat diwawancarai wartawan di Balaikota DKI, Senin (30/3/2011 ).
"Kenapa perda, karena perda lintas pemerintahan. Sementara kalau pergub (peraturan gubernur), saat gubernur diganti, maka (pergub) akan ganti juga," papar Firdaus menyebutkan alasan.
Perda tersebut menurut rencana akan selesai dibahas dalam 6 bulan ke depan. "Kalkulasinya enam bulan harus jadi," kata Firdaus.
Selain distribusi air minum, ada dua target lain yang dicanangkan Dewan Sumber Daya Air dalam perda tersebut. Yang pertama, genangan air yang terjadi di wilayah DKI akibat curah hujan di atas 70 mm/jam akan hilang pada 2015. Yang kedua, pada 2025 80 persen warga DKI akan terlayani sistem sanitasi terpadu sebagaimana di Singapura.
"Kebijakan ini akan lintas dinas dan lintas pelaku serta berlaku untuk semua stakeholders (pemangku kepentingan) yang ada. Tidak ada lagi yang mengatakan ada yang tertinggal," jelas Firdaus.
Kebijakan ini, menurutnya, akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah DKI Jakarta 2010-2030, yang akan berlaku untuk 20 tahun ke depan.
Anggota Dewan Sumber Daya Air DKI hari ini bertemu Gubernur Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta. Pertemuan itu membahas serangkaian kebijakan dan strategi yang akan ditempuh Pemprov DKI terkait pengelolaan air untuk masyarakat DKI. 
 
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/03/30/19375995/Warga.DKI.Bisa.Minum.Air.dari.Pipa

0 Response to "Warga DKI Bisa Minum Air dari Pipa"

Posting Komentar